Jumat, 21 Desember 2012

Pajak Merupakan Cermin dalam Membela Negara


Konsep yang dikenal dengan negara demokrasilah yang saat ini banyak dipercaya oleh masyarakat secara global. Karena suatu negara bersifat demokrasi yang berarti dari rakyat dan akan kembali untuk rakyat,maka terdapat dua kontribusi nyata dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Pertama, kontribusi politik yang berarti dimana rakyat memilih para wakilnya setelah itu yang  akan duduk di parlemen dan juga akan memilih presiden yang nantinya akan menjadi peminmpin dalam suatu pemerintahan. Kedua, bentuk kontribusi finansial merupakan pengalihan dari pengawasan terhadap keuangan negara. Kontribusi finansial yang berbentuk pembayaran pajak inilah nantinya akan digunakan untuk kepentingan luas. Pengawasan dalam pemakaian dari uang pajak akan dicerminkan berupa persetujuan parlemen dalam setiap pengeluaran yang dilakukan negara. 
Pembayaran yang berasal dari pajak juga dapat menjadi prosedur yang digunakan untuk menopang kedaulatan rakyat dalam kenyataan bernegara. Dalam pelaksanaan negara, kedaulatan negara dapat diartikan secara global sebagai wujud kemampuan negara dalam mengelola negaranya tanpa campur tangan dari pihak manapun. Kedaulatan serupa dengan  kemerdekaan yang diterima suatu negara. Sedangkan, konsep negara didasarkan pada wilayah, warga negara dan pemerintahan yang diakui oleh semua warga negara secara hukum. Dalam mempertahankan dan keamanan negara  maka dibentuklah konsep bela negara dengan wujud pertahanan.
Dalam pengelolaanya, sumber keuangan negara didapat dari sumber daya yang dimiliki negara tersebut. Jika negara tersebut berlimpah  dengan kekayaan sumber daya alam seperti minyak, batubara, gas dan energy maka itu dapat dimanfaatkan dalam  memenuhi keuangan negara yang nantinya berfungsi untuk kesejahteraan rakyat. Jika sumber daya yang dimiliki tidak mencukupi, maka prosedur lain yang dapat menopang negara tersebut ialah pajak.
Manakala ketahanan fiskal suatu negara terguncang yang mengakibatkan finansial tidak dapat berfungsi untuk mengelola negara demi kelangsungan rakyatnya, maka yang dilakukan negara tersebut ialah berutang kepada pihak ketiga yang mempunyai dana besar untuk menangani masalah yang sedang melanda negara tersebut. Sekarang, peranan pihak ketiga dimainkan oleh lembaga donor yang didominasi oleh World Bank dan IMF. Namun pinjaman dana ini bersifat hutang yang terdapat bunga, dan mencakup persyaratan yang diberikan oleh pihak yang memberi pinjaman dana.
Oleh sebab itulah, bangsa yang mandiri sangat dipengaruhi oleh kekuatan fiskalnya. Indonesia juga menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Namun semua usaha tersebut akan tiada hasil apabila tidak ditunjang oleh niat Wajib Pajak (WP) untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan taat dan baik.
Pemahaman mengenai pajak sebagai sumber kekuatan utama ketahanan fiskal harus diberitahukan kepada setiap warga negara agar memberikan kesadaran dalam membayar pajak sebagai kewajiban. Hal ini sangatlah penting agar negara tidak terjebak dalam krisis keuangan yang berakibat dengan kehilangan kedaulatannya. Pembayaran pajak sebagai cerminan dalam membela negara yang nantinya akan membuat setiap rakyat bangga dan menimbulkan kesadaran di dalam hati setiap warganya.

LATAR BELAKANG TERJADINYA PENGGELAPAN PAJAK

Pajak menjadi sumber penerimaan suatu Negara selain penerimaan yang berasal dari sumber migas dan non migas. Dengan kedudukan yang sedemikian penting, maka pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik oleh suatu negara. Dalam struktur organisasi keuangan Negara, yang menjalankan tugas dan fungsi penerimaan pajak ialah Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia. Dari berjalannya tahun telah  banyak kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. Kebijakan tersebut bisa dilakukan dengan cara menyempurnakan undang-undang, dalam penerbitannya peraturan perundang-undangan yang baru dalam hal  perpajakan, yang berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak  maupun menggali sumber hukum pajak lainnya Berbagai upaya yang dilakukan belum juga menunjukkan perubahan yang signifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini semakin parah pada tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi yang melanda bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia.

Pada umumnya penerimaan pajaknya yang terbesar dari negara berkembang berasal dari pajak yang tidak langsung. Ini disebabkan karena negara berkembang termasuk dalam ketegori golongan yang berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya. Namun dalam masalah ini masih juga banyak sekali terjadi pengusaha yang melarikan diri dari kewajibannya dalam membayar pajak atau dalam arti lain melakukan penyelewengan pajak dimana dengan melakukan pelarian diri dari pajak. Hal ini dapat saja disebut dengan pelanggaran terhadap undang undang dan yang mempunyai resiko yang dapat merugikan negara. Selain itu masih banyak terjadi kasus penggelapan pajak yang masih bisa lepas dari jeratan hukum dan yang masih mengapung kasusnya. Hal ini dikarenakan aparat penegak hukum kita tidak bisa tegas dan sungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan. Yang ada justru berusaha menyiasati hukum dengan segala cara yang  tidak lain dan tidak bukan dalam tujuannya.

Jumat, 05 Oktober 2012

PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

A.   PENGERTIAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah untuk membiayi keperluan rumah tangga daerah.

Retribusi daerah adalah pungutan daerah atas pembayaran jasa atau izin khusus yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk keperluan pribadi atau badan.

B.   OBYEK PAJAK DAERAH DAN TARIF PAJAK DAERAH

Pajak Daerah Tingkat I ( Propinsi )                                   Tarif Tertinggi
·         PKB                                                                            05 %
·         BBNKB                                                                      10 %
·         PBBKB                                                                      05 %

Pajak Daerah Tingkat II ( Kabupaten)                              Tarif Tertinggi
·         Pajak Hotel dan Restoran                                       10 %
·         Pajak Hiburan                                                           35 %
·         Pajak Reklame                                                          25 %
·         Pajak Penerangan Jalan                                          10 %
·         Pajak Pengambilan & Pengolahan
Bahan Galian Golongan C                                       20 %
·         Pajak Pemanfaatan air bawah tanah
& air permukaan                                                     20 %


C.   SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Sistem pemungutan pajak dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.    Sistem Official Assesment
[ pemungutan pajak berdasarkan pada Penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Jika wajib pajak tidak atau kurang dalam membayar akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah ( STPD)

2.    Sistem Self Assesment
Wajib pajak akan menghitung sendiri, membayar sendiri dan juga melaporkan sendiri pajak daerah yang terhutang.
Dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) wajib pajak akan mengisi formulir SPTPD untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terhutang.
Jika di kemudian hari wajib pajak tidak atau kurang dalam membayar atau juga terdapat salah perhitungan yang telah tertera dalam SPTPD maka akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

D.   OBYEK RETRIBUSI DAERAH
Obyek retribusi daerah dapat dibedakan menjadi:
1.    Jasa umum:
[ jasa untuk kepentingan, dan pemanfaatan umum.

2.    Jasa usaha:
[ jasa yang menganut prinsip komersial.

3.    Perizinan tertentu:
[ kegiatan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan.

Kriteria retribusi jasa umum:
1.    Termasuk dalam kelompok urusan pemerintah yang diserahkan kepda daerah dalam rangka desentralisasi.

2.    Selain melayani kepentingan umum dan kemanfaatan umum juga member manfaat khusus bagi pribadi atau badan yang dikenakan retribusi.

3.    Akan dianggap layak jika retribsusi tersebut hanya disediakan bagi pribadi atau badan yang membayar retribusi.

4.    Tidak bertentangan dengan kebijaksanaan nasional mengenai penyelenggaraan jasa.

5.    Dipungut secara efektif dan efisien serta sumber pendapatan daerah yang potensial.

6.    Menguntungkan penyediaan jasa dengan kualitas pembayaran yang memadai.

Kriteria retribusi jasa usaha:
1.    Bersifat komersial yang seharusnya disediakan sektor swasta tetapi belum memadai.
Contoh: sarana pasar.

2.    Terdapat harta yang dimiliki daerah belum dimanfaatkan.


Kriteria retribusi perizinan tertentu:
1.    Merupakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi.

2.    Perizinan benar digunakan untuk melindungi kepentingan umum.

3.    Perizinan tidak bertentangan dengan perizinan yang diselenggarakan pemerintah yang lebih tinggi.

4.    Biaya yang menjadi beban daerah dalam menyelenggarakan perizinan cukup besar, sehingga layak untuk dibiayai sebagaian atau seluruh dari retribusi perizinan.





E.   SISTEM PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Sistem pemungutan retribusi daerah adalah sistem official assessment, yaitu sistem pemungutan retribusi daerah berdasarkan Penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Setelah menerima SKRD kemudian melakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Jika suatu hari tidak membayar atau kurang dalam pembayarannya maka akan di tagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Sumber rujukan dari Suandy

Senin, 11 Juni 2012

MANFAAT SISTEM INFORMASI PERENCANAAN STRATEGI BAGI PERUSAHAAN


  • PENGERTIAN:
Perencanaan strategi sistem informasi adalah suatu kegiatan yang berkembang untuk meninjau kembali kegunaan dan proporsi metode untuk membantu praktisi dalam belajar dari pengalaman yang telah ada di perusahaan.

=>  Jadi perencanaan strategi sistem ini akan memberikan bagaimana cara pendekatan untuk melakukan perencanaan sistem informasi teknologi secara strategis dalam perusahaan.
  •  TUJUAN:
Mempersiapkan rencana bagi pengelolaan analisis yang dapat dilihat dari 2 sisi yaitu: dari sisi data, dan sisi aktivasi.
=>Dari sisi data: arah dan tinjauannya adalah kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan.
=>  Dari sisi aktivasi: pemanfaatan teknologi untuk kerja.

  •   KELEBIHAN:
1.    Dapat memberikan informasi secara tepat dan cepat kepada semua orang.
=>    Dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh data-data yang di perlukannya.
.
2.    Data-data yang didapatkan bisa menjadi referensi
=>  Dapat menambah wawasan akan data-data tersebut kepada masyarakat umum.
3.    Cara cepat dalam meng-update data
=> Setiap detik informasi dapat di perbaharui dan akurat.

4.    Kemudahan dalam mengakses sistem informasi.
=>  Dapat belajar untuk lebih hemat dengan sistem informasi tanpa harus keluar rumah.
  • KELEMAHAN:
1.    Mempermudah terjadinya plagiat.

2.    Membuat seseorang kurang berinteraksi dengan lingkungan.
=>  Membuat seseorang menjadi terfokus dengan apa yang ada di depannya, dan menjadi tak peduli dengan lingkungan sekitar.

3.    Hal yang tradisional menjadi ditinggalkan karena kemajuan sistem informasi dan kemajuan zaman.
=>   Kemajuan zaman telah merubah hal tradisional yang telaMENGHASILKAN STRATEGI TEKNOLOGI INFORMASI YANG AKAN MEMBANTU PERUSAHAAN DALAM MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN BISNIS YANG MEMASTIKAN SISTEM INFORMASI YANG TELAH  DIGUNAKAN MENDUKUNG SECARA KESELURUHAN STRATEGI YANG ADAh ada sebelumnya

  • MANFAAT SISTEM INFORMASI PERENCANAAN STRATEGI BAGI PERUSAHAAN 
1.Memperbaiki efisiensi kerja dengan melakukan berbagai proses yang akan mengolah informasi tersebut secara otomatis
2. Meningkatkan ke-efektifan manjemen dengan memuaskan kebutuhan sistem informasi yang akan berguna untuk pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau perusahaan.
3. Memperbaiki daya saing atau untuk meningkatkan keunggulan kompetitif yang ada di dalam organisasi atau di dalam perusahaan.

  • KESIMPULAN
  Menghasilkan strategi teknologi informasi yang nantinya akan membantu perusahaan dalam mencapai tujuan dan sasaran bisnis yang telah ditetapkan, dimana yang nantinya sistem informasi ini akan memastikan bahwa sistem informasi yang telah ada, telah digunakan secara keseluruhan untuk strateginya.