Jumat, 05 Oktober 2012

PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

A.   PENGERTIAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah untuk membiayi keperluan rumah tangga daerah.

Retribusi daerah adalah pungutan daerah atas pembayaran jasa atau izin khusus yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk keperluan pribadi atau badan.

B.   OBYEK PAJAK DAERAH DAN TARIF PAJAK DAERAH

Pajak Daerah Tingkat I ( Propinsi )                                   Tarif Tertinggi
·         PKB                                                                            05 %
·         BBNKB                                                                      10 %
·         PBBKB                                                                      05 %

Pajak Daerah Tingkat II ( Kabupaten)                              Tarif Tertinggi
·         Pajak Hotel dan Restoran                                       10 %
·         Pajak Hiburan                                                           35 %
·         Pajak Reklame                                                          25 %
·         Pajak Penerangan Jalan                                          10 %
·         Pajak Pengambilan & Pengolahan
Bahan Galian Golongan C                                       20 %
·         Pajak Pemanfaatan air bawah tanah
& air permukaan                                                     20 %


C.   SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Sistem pemungutan pajak dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.    Sistem Official Assesment
[ pemungutan pajak berdasarkan pada Penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Jika wajib pajak tidak atau kurang dalam membayar akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah ( STPD)

2.    Sistem Self Assesment
Wajib pajak akan menghitung sendiri, membayar sendiri dan juga melaporkan sendiri pajak daerah yang terhutang.
Dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) wajib pajak akan mengisi formulir SPTPD untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terhutang.
Jika di kemudian hari wajib pajak tidak atau kurang dalam membayar atau juga terdapat salah perhitungan yang telah tertera dalam SPTPD maka akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

D.   OBYEK RETRIBUSI DAERAH
Obyek retribusi daerah dapat dibedakan menjadi:
1.    Jasa umum:
[ jasa untuk kepentingan, dan pemanfaatan umum.

2.    Jasa usaha:
[ jasa yang menganut prinsip komersial.

3.    Perizinan tertentu:
[ kegiatan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan.

Kriteria retribusi jasa umum:
1.    Termasuk dalam kelompok urusan pemerintah yang diserahkan kepda daerah dalam rangka desentralisasi.

2.    Selain melayani kepentingan umum dan kemanfaatan umum juga member manfaat khusus bagi pribadi atau badan yang dikenakan retribusi.

3.    Akan dianggap layak jika retribsusi tersebut hanya disediakan bagi pribadi atau badan yang membayar retribusi.

4.    Tidak bertentangan dengan kebijaksanaan nasional mengenai penyelenggaraan jasa.

5.    Dipungut secara efektif dan efisien serta sumber pendapatan daerah yang potensial.

6.    Menguntungkan penyediaan jasa dengan kualitas pembayaran yang memadai.

Kriteria retribusi jasa usaha:
1.    Bersifat komersial yang seharusnya disediakan sektor swasta tetapi belum memadai.
Contoh: sarana pasar.

2.    Terdapat harta yang dimiliki daerah belum dimanfaatkan.


Kriteria retribusi perizinan tertentu:
1.    Merupakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi.

2.    Perizinan benar digunakan untuk melindungi kepentingan umum.

3.    Perizinan tidak bertentangan dengan perizinan yang diselenggarakan pemerintah yang lebih tinggi.

4.    Biaya yang menjadi beban daerah dalam menyelenggarakan perizinan cukup besar, sehingga layak untuk dibiayai sebagaian atau seluruh dari retribusi perizinan.





E.   SISTEM PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Sistem pemungutan retribusi daerah adalah sistem official assessment, yaitu sistem pemungutan retribusi daerah berdasarkan Penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Setelah menerima SKRD kemudian melakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Jika suatu hari tidak membayar atau kurang dalam pembayarannya maka akan di tagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Sumber rujukan dari Suandy

0 komentar:

Posting Komentar