Selasa, 27 September 2016
Jangan Lupa Diri
Shallom. Hai semua.
Tak ada yang salah apabila seseorang mempunyai angan-angan/cita-cita/harapan/impian untuk menggapai pendidikan setinggi langit. Karena memang belajar tak mengenal masa/usia.
Namun kerap kali kita sering melihat dan ya bisa dikatakan bahwa kenyataan yang ada justru berkata lain. Ya, banyak orang yang mendapatkan kesempatan untuk bisa menempuh pendidikan setinggi-tingginya memiliki gelar yang panjang (bahkan) tapi justru mereka-merekalah yang sering kali atau bahkan hampir seluruh nya telah kehilangan apa arti dari nilai moral, etika, tata nilai kesopanan yang telah tercipta di setiap lingkungan bahkan nilai-nilai itupun ada yang sudah luntur. Mereka bertindak sesuka hati mereka, menyakiti orang-orang yang berada d bawah mereka secara pendidikan/ekonomi/dll.
Bahkan karena merasa punya pendidikan tinggi kekayaan/kekuasaan ada di tangan, dan ketika mereka membuat suatu kesalahan mereka akan membesar-besarkan masalahnya dan bahkan mereka melaporkan pada teman-teman sekutu mereka untuk mendapatkan perlindungan dan menjadikan mereka yang tak berdaya sebagai kambing hitam.
Tapi ingatlah, ada Tuhan yang maha adil. Sebab di dunia ini tak ada yang abadi. Semua hanya bersifat sementara. Karena kehidupan seperti roda yang terus berputar, ada masa di mana kita akan berada di atas, dan ada masa di mana kita berada di tengah, bahkan ada masa di mana kita berada di bawah. Sebab dunia tak memberikan keabadian/pun kekekalan.
💗 TUHAN Memberkati 💗
Jumat, 21 Desember 2012
Pajak Merupakan Cermin dalam Membela Negara
Konsep yang dikenal dengan negara
demokrasilah yang saat ini banyak dipercaya oleh masyarakat secara global.
Karena suatu negara bersifat demokrasi yang berarti dari rakyat dan akan
kembali untuk rakyat,maka terdapat dua kontribusi nyata dalam penyelenggaraan
pemerintahannya. Pertama, kontribusi politik yang berarti dimana rakyat memilih
para wakilnya setelah itu yang akan
duduk di parlemen dan juga akan memilih presiden yang nantinya akan menjadi
peminmpin dalam suatu pemerintahan. Kedua, bentuk kontribusi finansial
merupakan pengalihan dari pengawasan terhadap keuangan negara. Kontribusi
finansial yang berbentuk pembayaran pajak inilah nantinya akan digunakan untuk
kepentingan luas. Pengawasan dalam pemakaian dari uang pajak akan dicerminkan berupa
persetujuan parlemen dalam setiap pengeluaran yang dilakukan negara.
Pembayaran yang berasal dari pajak juga
dapat menjadi prosedur yang digunakan untuk menopang kedaulatan rakyat dalam kenyataan
bernegara. Dalam pelaksanaan negara, kedaulatan negara dapat diartikan secara global
sebagai wujud kemampuan negara dalam mengelola negaranya tanpa campur tangan
dari pihak manapun. Kedaulatan serupa dengan kemerdekaan yang diterima suatu negara. Sedangkan,
konsep negara didasarkan pada wilayah, warga negara dan pemerintahan yang
diakui oleh semua warga negara secara hukum. Dalam mempertahankan dan keamanan
negara maka dibentuklah konsep bela
negara dengan wujud pertahanan.
Dalam pengelolaanya, sumber keuangan
negara didapat dari sumber daya yang dimiliki negara tersebut. Jika negara
tersebut berlimpah dengan kekayaan sumber
daya alam seperti minyak, batubara, gas dan energy maka itu dapat dimanfaatkan dalam
memenuhi keuangan negara yang nantinya
berfungsi untuk kesejahteraan rakyat. Jika sumber daya yang dimiliki tidak
mencukupi, maka prosedur lain yang dapat menopang negara tersebut ialah pajak.
Manakala ketahanan fiskal suatu negara
terguncang yang mengakibatkan finansial tidak dapat berfungsi untuk mengelola
negara demi kelangsungan rakyatnya, maka yang dilakukan negara tersebut ialah berutang
kepada pihak ketiga yang mempunyai dana besar untuk menangani masalah yang
sedang melanda negara tersebut. Sekarang, peranan pihak ketiga dimainkan oleh lembaga
donor yang didominasi oleh World Bank dan IMF. Namun pinjaman dana ini bersifat
hutang yang terdapat bunga, dan mencakup persyaratan yang diberikan oleh pihak
yang memberi pinjaman dana.
Oleh sebab itulah, bangsa yang mandiri
sangat dipengaruhi oleh kekuatan fiskalnya. Indonesia juga menjadikan pajak sebagai
sumber utama penerimaan negara. Namun semua usaha tersebut akan tiada hasil
apabila tidak ditunjang oleh niat Wajib Pajak (WP) untuk melakukan kewajiban
perpajakan dengan taat dan baik.
Pemahaman mengenai pajak sebagai sumber
kekuatan utama ketahanan fiskal harus diberitahukan kepada setiap warga negara
agar memberikan kesadaran dalam membayar pajak sebagai kewajiban. Hal ini sangatlah
penting agar negara tidak terjebak dalam krisis keuangan yang berakibat dengan kehilangan
kedaulatannya. Pembayaran pajak sebagai cerminan dalam membela negara yang
nantinya akan membuat setiap rakyat bangga dan menimbulkan kesadaran di dalam
hati setiap warganya.
Label:
Tugas Pajak
LATAR BELAKANG TERJADINYA PENGGELAPAN PAJAK
Pada umumnya penerimaan
pajaknya yang terbesar dari negara berkembang berasal dari pajak yang tidak
langsung. Ini disebabkan karena negara berkembang termasuk dalam ketegori golongan
yang berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya. Namun dalam masalah ini
masih juga banyak sekali terjadi pengusaha yang melarikan diri dari
kewajibannya dalam membayar pajak atau dalam arti lain melakukan penyelewengan
pajak dimana dengan melakukan pelarian diri dari pajak. Hal ini dapat saja disebut
dengan pelanggaran terhadap undang undang dan yang mempunyai resiko yang dapat
merugikan negara. Selain itu masih banyak terjadi kasus penggelapan pajak yang
masih bisa lepas dari jeratan hukum dan yang masih mengapung kasusnya. Hal ini dikarenakan
aparat penegak hukum kita tidak bisa tegas dan sungguh-sungguh dalam menegakkan
keadilan. Yang ada justru berusaha menyiasati hukum dengan segala cara yang tidak lain dan tidak bukan dalam tujuannya.
Label:
Tugas Pajak
Jumat, 05 Oktober 2012
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
A. PENGERTIAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DAERAH
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah untuk
membiayi keperluan rumah tangga daerah.
Retribusi daerah
adalah pungutan daerah atas pembayaran jasa atau izin khusus yang disediakan
atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk keperluan pribadi atau badan.
B.
OBYEK PAJAK DAERAH DAN TARIF
PAJAK DAERAH
|
Pajak
Daerah Tingkat I ( Propinsi ) Tarif
Tertinggi
|
|
·
PKB 05
%
|
|
·
BBNKB 10
%
|
|
·
PBBKB 05
%
|
|
|
|
Pajak
Daerah Tingkat II ( Kabupaten) Tarif
Tertinggi
|
|
·
Pajak
Hotel dan Restoran 10
%
|
|
·
Pajak
Hiburan 35
%
|
|
·
Pajak
Reklame 25
%
|
|
·
Pajak
Penerangan Jalan 10
%
|
|
·
Pajak
Pengambilan & Pengolahan
|
|
Bahan
Galian Golongan C 20
%
|
|
·
Pajak
Pemanfaatan air bawah tanah
|
|
&
air permukaan 20
%
|
C.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Sistem
pemungutan pajak dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.
Sistem Official Assesment
[ pemungutan pajak berdasarkan
pada Penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKPD).
Jika wajib pajak tidak atau
kurang dalam membayar akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah ( STPD)
2.
Sistem Self Assesment
Wajib pajak akan menghitung
sendiri, membayar sendiri dan juga melaporkan sendiri pajak daerah yang
terhutang.
Dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) wajib pajak akan mengisi formulir SPTPD
untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terhutang.
Jika di kemudian hari wajib
pajak tidak atau kurang dalam membayar atau juga terdapat salah perhitungan
yang telah tertera dalam SPTPD maka akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak
Daerah (STPD).
D.
OBYEK RETRIBUSI DAERAH
Obyek
retribusi daerah dapat dibedakan menjadi:
1. Jasa umum:
[ jasa untuk kepentingan, dan
pemanfaatan umum.
2. Jasa usaha:
[ jasa yang menganut prinsip
komersial.
3. Perizinan tertentu:
[ kegiatan pemerintah daerah
dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan.
Kriteria
retribusi jasa umum:
1. Termasuk dalam kelompok urusan
pemerintah yang diserahkan kepda daerah dalam rangka desentralisasi.
2. Selain melayani kepentingan
umum dan kemanfaatan umum juga member manfaat khusus bagi pribadi atau badan
yang dikenakan retribusi.
3. Akan dianggap layak jika
retribsusi tersebut hanya disediakan bagi pribadi atau badan yang membayar retribusi.
4. Tidak bertentangan dengan
kebijaksanaan nasional mengenai penyelenggaraan jasa.
5. Dipungut secara efektif dan
efisien serta sumber pendapatan daerah yang potensial.
6. Menguntungkan penyediaan jasa
dengan kualitas pembayaran yang memadai.
Kriteria
retribusi jasa usaha:
1. Bersifat komersial yang
seharusnya disediakan sektor swasta tetapi belum memadai.
Contoh: sarana pasar.
2. Terdapat harta yang dimiliki
daerah belum dimanfaatkan.
Kriteria
retribusi perizinan tertentu:
1. Merupakan urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi.
2. Perizinan benar digunakan
untuk melindungi kepentingan umum.
3. Perizinan tidak bertentangan
dengan perizinan yang diselenggarakan pemerintah yang lebih tinggi.
4. Biaya yang menjadi beban
daerah dalam menyelenggarakan perizinan cukup besar, sehingga layak untuk
dibiayai sebagaian atau seluruh dari retribusi perizinan.
E.
SISTEM PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Sistem
pemungutan retribusi daerah adalah sistem official assessment, yaitu sistem
pemungutan retribusi daerah berdasarkan Penetapan Kepala Daerah dengan
menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Setelah menerima SKRD
kemudian melakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah
(SSRD). Jika suatu hari tidak membayar atau kurang dalam pembayarannya maka
akan di tagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
Label:
tugas taxation
Senin, 11 Juni 2012
MANFAAT SISTEM INFORMASI PERENCANAAN STRATEGI BAGI PERUSAHAAN
- PENGERTIAN:
Perencanaan strategi sistem informasi adalah suatu kegiatan yang
berkembang untuk meninjau kembali kegunaan dan proporsi metode untuk membantu
praktisi dalam belajar dari pengalaman yang telah ada di perusahaan.
=> Jadi perencanaan strategi sistem ini akan
memberikan bagaimana cara pendekatan untuk melakukan perencanaan sistem
informasi teknologi secara strategis dalam perusahaan.
- TUJUAN:
Mempersiapkan
rencana bagi pengelolaan analisis yang dapat dilihat dari 2 sisi yaitu: dari
sisi data, dan sisi aktivasi.
=>Dari sisi data: arah dan tinjauannya adalah kebutuhan
informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan.
=> Dari sisi aktivasi: pemanfaatan teknologi untuk kerja.
- KELEBIHAN:
1.
Dapat memberikan informasi secara tepat dan cepat kepada semua orang.
=> Dapat
mempermudah masyarakat dalam memperoleh data-data yang di perlukannya.
.
2.
Data-data yang didapatkan bisa menjadi referensi
=> Dapat menambah wawasan akan data-data
tersebut kepada masyarakat umum.
3.
Cara cepat dalam
meng-update data
=> Setiap detik informasi dapat di
perbaharui dan akurat.
4.
Kemudahan dalam
mengakses sistem informasi.
=> Dapat belajar untuk lebih hemat dengan
sistem informasi tanpa harus keluar rumah.
- KELEMAHAN:
1.
Mempermudah terjadinya plagiat.
2.
Membuat seseorang kurang berinteraksi dengan lingkungan.
=> Membuat
seseorang menjadi terfokus dengan apa yang ada di depannya, dan menjadi tak
peduli dengan lingkungan sekitar.
3.
Hal yang tradisional menjadi ditinggalkan karena kemajuan sistem
informasi dan kemajuan zaman.
=> Kemajuan
zaman telah merubah hal tradisional yang telaMENGHASILKAN STRATEGI TEKNOLOGI INFORMASI YANG AKAN MEMBANTU PERUSAHAAN DALAM MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN BISNIS YANG MEMASTIKAN SISTEM INFORMASI YANG TELAH DIGUNAKAN MENDUKUNG SECARA KESELURUHAN STRATEGI YANG ADAh ada sebelumnya
- MANFAAT SISTEM INFORMASI PERENCANAAN STRATEGI BAGI PERUSAHAAN
1.Memperbaiki efisiensi kerja dengan melakukan berbagai proses yang akan mengolah informasi tersebut secara otomatis
2. Meningkatkan ke-efektifan manjemen dengan memuaskan kebutuhan sistem informasi yang akan berguna untuk pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau perusahaan.3. Memperbaiki daya saing atau untuk meningkatkan keunggulan kompetitif yang ada di dalam organisasi atau di dalam perusahaan.
- KESIMPULAN
Label:
www.stie-mce.ac.id
Langganan:
Postingan (Atom)

