A. PENGERTIAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DAERAH
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah untuk
membiayi keperluan rumah tangga daerah.
Retribusi daerah
adalah pungutan daerah atas pembayaran jasa atau izin khusus yang disediakan
atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk keperluan pribadi atau badan.
B.
OBYEK PAJAK DAERAH DAN TARIF
PAJAK DAERAH
Pajak
Daerah Tingkat I ( Propinsi ) Tarif
Tertinggi
|
·
PKB 05
%
|
·
BBNKB 10
%
|
·
PBBKB 05
%
|
|
Pajak
Daerah Tingkat II ( Kabupaten) Tarif
Tertinggi
|
·
Pajak
Hotel dan Restoran 10
%
|
·
Pajak
Hiburan 35
%
|
·
Pajak
Reklame 25
%
|
·
Pajak
Penerangan Jalan 10
%
|
·
Pajak
Pengambilan & Pengolahan
|
Bahan
Galian Golongan C 20
%
|
·
Pajak
Pemanfaatan air bawah tanah
|
&
air permukaan 20
%
|
C.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Sistem
pemungutan pajak dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.
Sistem Official Assesment
[ pemungutan pajak berdasarkan
pada Penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKPD).
Jika wajib pajak tidak atau
kurang dalam membayar akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah ( STPD)
2.
Sistem Self Assesment
Wajib pajak akan menghitung
sendiri, membayar sendiri dan juga melaporkan sendiri pajak daerah yang
terhutang.
Dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) wajib pajak akan mengisi formulir SPTPD
untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terhutang.
Jika di kemudian hari wajib
pajak tidak atau kurang dalam membayar atau juga terdapat salah perhitungan
yang telah tertera dalam SPTPD maka akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak
Daerah (STPD).
D.
OBYEK RETRIBUSI DAERAH
Obyek
retribusi daerah dapat dibedakan menjadi:
1. Jasa umum:
[ jasa untuk kepentingan, dan
pemanfaatan umum.
2. Jasa usaha:
[ jasa yang menganut prinsip
komersial.
3. Perizinan tertentu:
[ kegiatan pemerintah daerah
dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan.
Kriteria
retribusi jasa umum:
1. Termasuk dalam kelompok urusan
pemerintah yang diserahkan kepda daerah dalam rangka desentralisasi.
2. Selain melayani kepentingan
umum dan kemanfaatan umum juga member manfaat khusus bagi pribadi atau badan
yang dikenakan retribusi.
3. Akan dianggap layak jika
retribsusi tersebut hanya disediakan bagi pribadi atau badan yang membayar retribusi.
4. Tidak bertentangan dengan
kebijaksanaan nasional mengenai penyelenggaraan jasa.
5. Dipungut secara efektif dan
efisien serta sumber pendapatan daerah yang potensial.
6. Menguntungkan penyediaan jasa
dengan kualitas pembayaran yang memadai.
Kriteria
retribusi jasa usaha:
1. Bersifat komersial yang
seharusnya disediakan sektor swasta tetapi belum memadai.
Contoh: sarana pasar.
2. Terdapat harta yang dimiliki
daerah belum dimanfaatkan.
Kriteria
retribusi perizinan tertentu:
1. Merupakan urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi.
2. Perizinan benar digunakan
untuk melindungi kepentingan umum.
3. Perizinan tidak bertentangan
dengan perizinan yang diselenggarakan pemerintah yang lebih tinggi.
4. Biaya yang menjadi beban
daerah dalam menyelenggarakan perizinan cukup besar, sehingga layak untuk
dibiayai sebagaian atau seluruh dari retribusi perizinan.
E.
SISTEM PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Sistem
pemungutan retribusi daerah adalah sistem official assessment, yaitu sistem
pemungutan retribusi daerah berdasarkan Penetapan Kepala Daerah dengan
menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Setelah menerima SKRD
kemudian melakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah
(SSRD). Jika suatu hari tidak membayar atau kurang dalam pembayarannya maka
akan di tagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).