Jumat, 21 Desember 2012

Pajak Merupakan Cermin dalam Membela Negara


Konsep yang dikenal dengan negara demokrasilah yang saat ini banyak dipercaya oleh masyarakat secara global. Karena suatu negara bersifat demokrasi yang berarti dari rakyat dan akan kembali untuk rakyat,maka terdapat dua kontribusi nyata dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Pertama, kontribusi politik yang berarti dimana rakyat memilih para wakilnya setelah itu yang  akan duduk di parlemen dan juga akan memilih presiden yang nantinya akan menjadi peminmpin dalam suatu pemerintahan. Kedua, bentuk kontribusi finansial merupakan pengalihan dari pengawasan terhadap keuangan negara. Kontribusi finansial yang berbentuk pembayaran pajak inilah nantinya akan digunakan untuk kepentingan luas. Pengawasan dalam pemakaian dari uang pajak akan dicerminkan berupa persetujuan parlemen dalam setiap pengeluaran yang dilakukan negara. 
Pembayaran yang berasal dari pajak juga dapat menjadi prosedur yang digunakan untuk menopang kedaulatan rakyat dalam kenyataan bernegara. Dalam pelaksanaan negara, kedaulatan negara dapat diartikan secara global sebagai wujud kemampuan negara dalam mengelola negaranya tanpa campur tangan dari pihak manapun. Kedaulatan serupa dengan  kemerdekaan yang diterima suatu negara. Sedangkan, konsep negara didasarkan pada wilayah, warga negara dan pemerintahan yang diakui oleh semua warga negara secara hukum. Dalam mempertahankan dan keamanan negara  maka dibentuklah konsep bela negara dengan wujud pertahanan.
Dalam pengelolaanya, sumber keuangan negara didapat dari sumber daya yang dimiliki negara tersebut. Jika negara tersebut berlimpah  dengan kekayaan sumber daya alam seperti minyak, batubara, gas dan energy maka itu dapat dimanfaatkan dalam  memenuhi keuangan negara yang nantinya berfungsi untuk kesejahteraan rakyat. Jika sumber daya yang dimiliki tidak mencukupi, maka prosedur lain yang dapat menopang negara tersebut ialah pajak.
Manakala ketahanan fiskal suatu negara terguncang yang mengakibatkan finansial tidak dapat berfungsi untuk mengelola negara demi kelangsungan rakyatnya, maka yang dilakukan negara tersebut ialah berutang kepada pihak ketiga yang mempunyai dana besar untuk menangani masalah yang sedang melanda negara tersebut. Sekarang, peranan pihak ketiga dimainkan oleh lembaga donor yang didominasi oleh World Bank dan IMF. Namun pinjaman dana ini bersifat hutang yang terdapat bunga, dan mencakup persyaratan yang diberikan oleh pihak yang memberi pinjaman dana.
Oleh sebab itulah, bangsa yang mandiri sangat dipengaruhi oleh kekuatan fiskalnya. Indonesia juga menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Namun semua usaha tersebut akan tiada hasil apabila tidak ditunjang oleh niat Wajib Pajak (WP) untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan taat dan baik.
Pemahaman mengenai pajak sebagai sumber kekuatan utama ketahanan fiskal harus diberitahukan kepada setiap warga negara agar memberikan kesadaran dalam membayar pajak sebagai kewajiban. Hal ini sangatlah penting agar negara tidak terjebak dalam krisis keuangan yang berakibat dengan kehilangan kedaulatannya. Pembayaran pajak sebagai cerminan dalam membela negara yang nantinya akan membuat setiap rakyat bangga dan menimbulkan kesadaran di dalam hati setiap warganya.

LATAR BELAKANG TERJADINYA PENGGELAPAN PAJAK

Pajak menjadi sumber penerimaan suatu Negara selain penerimaan yang berasal dari sumber migas dan non migas. Dengan kedudukan yang sedemikian penting, maka pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik oleh suatu negara. Dalam struktur organisasi keuangan Negara, yang menjalankan tugas dan fungsi penerimaan pajak ialah Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia. Dari berjalannya tahun telah  banyak kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. Kebijakan tersebut bisa dilakukan dengan cara menyempurnakan undang-undang, dalam penerbitannya peraturan perundang-undangan yang baru dalam hal  perpajakan, yang berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak  maupun menggali sumber hukum pajak lainnya Berbagai upaya yang dilakukan belum juga menunjukkan perubahan yang signifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini semakin parah pada tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi yang melanda bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia.

Pada umumnya penerimaan pajaknya yang terbesar dari negara berkembang berasal dari pajak yang tidak langsung. Ini disebabkan karena negara berkembang termasuk dalam ketegori golongan yang berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya. Namun dalam masalah ini masih juga banyak sekali terjadi pengusaha yang melarikan diri dari kewajibannya dalam membayar pajak atau dalam arti lain melakukan penyelewengan pajak dimana dengan melakukan pelarian diri dari pajak. Hal ini dapat saja disebut dengan pelanggaran terhadap undang undang dan yang mempunyai resiko yang dapat merugikan negara. Selain itu masih banyak terjadi kasus penggelapan pajak yang masih bisa lepas dari jeratan hukum dan yang masih mengapung kasusnya. Hal ini dikarenakan aparat penegak hukum kita tidak bisa tegas dan sungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan. Yang ada justru berusaha menyiasati hukum dengan segala cara yang  tidak lain dan tidak bukan dalam tujuannya.